Devplan-creative.com, Jakarta — PT Pertamina Patra Niaga resmi menjalin kerja sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI guna memperkuat tata kelola korporasi serta mengawal transparansi pengadaan minyak mentah (crude oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk periode 2026–2027.
Sinergi ini ditandai melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Langkah ini diambil guna meminimalkan risiko hukum sekaligus menjamin kepastian pasokan energi nasional di tengah tingginya dinamika geopolitik global dan fluktuasi harga komoditas dunia.
Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga, Erwin Suryadi, menyatakan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Agung menjadi instrumen krusial dalam menjaga ketahanan energi nasional. Sebagai garda terdepan penjamin ketersediaan pasokan kilang dan kebutuhan masyarakat, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan seluruh proses bisnis secara terbuka dan akuntabel.
“Melalui pendampingan Jamintel, kami memastikan setiap mekanisme pengadaan dan tender executed secara transparan, patuh hukum, serta mengutamakan kepentingan nasional. Kami siap menerima evaluasi berkelanjutan agar tata kelola perusahaan senantiasa sejalan dengan regulasi nasional maupun standar internasional,” tegas Erwin.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menjelaskan bahwa pengadaan pasokan energi oleh Pertamina Patra Niaga termasuk dalam proyek prioritas nasional yang mendukung Program Asta Cita, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.
Sarjono menegaskan, keterlibatan Kejagung didasarkan pada mandat Pasal 30B UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, di mana fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dihadirkan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.
Pengawasan Rantai Pasok Impor Energi
Fokus pengamanan PPS untuk periode 2026–2027 mencakup tiga kegiatan pengadaan impor utama, yakni:
- Impor minyak mentah (crude oil)
- Impor Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Impor Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Sarjono menambahkan bahwa pendampingan intelijen akan dilaksanakan secara netral dan profesional sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
“Sektor pengadaan energi menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Kejaksaan mengapresiasi transformasi tata kelola yang dijalankan Pertamina Patra Niaga. Hadirnya kami adalah untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tepat waktu, tepat guna, serta taat aturan demi mewujudkan tata kelola energi nasional yang bersih dan akuntabel,” tutup Sarjono.