Trending Saturday, 15 August 2026
Portal Media & Teknologi Digital

Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas

A
Admin 14 August 2026, 22:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan yang memungkinkan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada talenta-talenta Indonesia yang memiliki kemampuan khusus serta dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.

Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Negara ketika memberikan Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).

“Hari ini saya sampaikan kepada Dewan, saran pemerintah Indonesia, agar kita memberikan izin dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden Prabowo.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti besarnya potensi diaspora Indonesia yang tinggal di berbagai negara dan memiliki keahlian yang diperlukan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing Indonesia.

Menurutnya, sejumlah warga diaspora memilih atau harus memiliki kewarganegaraan negara lain karena tuntutan pekerjaan, keluarga, maupun profesi yang mereka jalani di luar negeri.

Karena itu, pemerintah berupaya membuat kebijakan yang dapat menghubungkan kepentingan tersebut. Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin memberikan kesempatan kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada orang-orang dengan talenta istimewa yang dianggap dapat memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan mampu memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dibuat secara selektif dan terukur. Pemerintah juga akan menerapkan mekanisme uji integritas serta menetapkan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima kewarganegaraan ganda.

“Kebijakan ini akan kita rancang secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden Prabowo.

Usulan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memanfaatkan potensi diaspora sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan daya saing nasional. Talenta-talenta Indonesia yang telah memiliki pengalaman, keahlian, serta jaringan internasional diharapkan tetap dapat memberikan kontribusi bagi Indonesia tanpa kehilangan hubungan dan keterikatan dengan tanah air.

Prev Post
Sebelumnya
Mengenal Teknologi Quantum Computing di Era AI
Selanjutnya
Startup Fintech Asia Tenggara Cetak Rekor Baru
Next Post